Penadah Puluhan Motor Tertangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara


Kasus pencurian kendaraan bermotor tidak jarang terjadi di berbagai wilayah di tanah air.  Peristiwa seperti ini yang terus terjadi tidak dapat dilepaskan dari peran dari perilaku para penadah barang curian yang menyediakan diri menampung barang gelap tidak jelas, termasuk dari kasus pencurian.

Tetapi perbuatan semacam itu tinggal menunggu waktu saja pada akhirnya pasti akan terendus kepolisian.

Buktinya, Satreskrim Polres Semarang telah berhasil mengamankan MRT yang diduga merupakan pelaku penadah dengan modus menerima gadai 46 sepeda motor berbagai jenis/merk tanpa kelengkapan surat kendaraan.

Sebenarnya tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (08/12/2021), yang menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Kemudian, pada saat Konferensi Pers di Rupatama Polres Semarang Kamis (06/01/2021) siang, Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA SIK MH menjelaskan terkait dengan kronologi penangkapan.

Kapolres menjelaskan bahwa berbekal informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian mendatangi alamat terduga penadah MRT yang berkolasi di Bandarjo, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang.

Satreskrim polres semarang setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut telah berhasil menemukan sebanyak 8 (delapan) unit sepeda motor dari hasil penggelapan. 

Sementara ada sebanyak 38 (tiga puluh delapan) unit motor yang hingga saat ini masih didalami, dimana barang bukti yang telah diamankan di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengumpulan keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance, untuk kemudian dilakukan pendalaman sejauh mana peran dari mereka masing-masing.

Sementara itu, MRT yang telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan pengakuan kepada petugas bahwa dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. 

Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta, bahkan ada yang digadai dibawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan

Terhadap perbuatan yang telah dilakukan tersangka tersebut, maka MRT terancam dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dimana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dimana penyidik memutuskan tidak menahan tersangka.

Bagi masyarakat tentu saja harus berhati-hati apabila hendak membeli kendaraan bermotor, harus dipastikan dulu kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan otentik (asli) sehingga tidak terlanjur membeli dari barang hasil kejahatan.