Jelang Menutup Akhir Tahun 2021, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Kota Banjar


Jelang tutup tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan kado istimewa bagi rakyat Indonesia terkait penahanan tersangka korupsi, sekaligus pesan khusus bagi koruptor di tanah air untuk tidak main-main dengan perkara korupsi.
 
Belum lama ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Banjar dan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar tahun 2008 s.d 2013.

KPK melakukan penahanan tersangka RW selaku pihak swasta di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2003 – 2008 dan periode 2008-2013 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022.

Tersangka RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar sepanjang periode 2012 hingga 2014, dengan total nilai proye yang dikerjakan hingga mencapai sebesar Rp. 23,7 Miliar.  

Tersangka HS diduga menerima fee proyek dari RW dengan kisaran besaran  mulai 5% hingga 8% dari nilai proyek, dimana sekitar Juli 2013, tersangka HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang sekitar Rp4,3 Miliar ke salah satu Bank di Kota Banjar, untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, dengan kewajiban pelunasan ada pada RW.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka RW diduga juga dalam beberapa kali memberikan fasilitas tersangka HS dan keluarganya, berupa tanah dan bangunan untuk keperluan SPPBE di Kota Banjar, serta sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta milik HS.

Sementara itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, tersangka HS pada kesempatan lainnya juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Tersangka RW diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka HS diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.