Seiring dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik Lantas Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang, kemudian ditetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.
Baca juga: Inilah 40 Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagaimana disampaikan aparat penegak hukum yang berwenang, untuk sementara ini terhadap tersangka Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan pasal di kedua ayat ini menegaskan bahwa hukuman maksumal yang mampu dikenakan terhadap terduga pelaku pelanggaran ketentuan berlalu lintas paling lama hingga enam tahun penjara, dimana untuk akibat korban luka ringan diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan korban meninggal diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun, apabila dalam perkembangan penyidikan ternyata ditemukan fakta dan bukti lain yang sangat meyakinkan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, yang meneguhkan terdapat kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, maka tinggal menunggu waktu ancaman jeratan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menghampiri Tubagus Joddy.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel DIjerat Pasal 310 UU Lantas, Adakah Pasal Lain?
Hal itu menyiratkan, apabila benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara meyakinkan maka Tubagus Joddy tidak hanya terancam dengan sanksi hukuman maksimal 6 tahun penjara, akan tetapi ancaman hukuman penjara lebih berat menanti, yakni sanksi hukuman penjara maksimal 12 tahun.