Apa itu drone? FCNL (Friends Committe on National Legislation) mendefinisikan dalam laman resminya, drone sebagai kendaraan udara tak berawak, yang umumnya dikenal sebagai “drone,” adalah sistem udara yang dikendalikan dari jarak jauh yang digunakan untuk melakukan serangan kontraterorisme mematikan atau pengawasan atau operasi tidak mematikan lainnya.
Pada umumnya, termasuk FCNL melihat militer AS dan CIA menggunakan pesawat tak berawak sebagai bagian dari pertempuran konvensional di zona perang serta untuk melakukan pembunuhan yang ditargetkan terhadap individu yang dikatakan sebagai tersangka terorisme, dan telah melakukannya baik di dalam maupun di luar medan perang.
Pandangan ini tak sepenuhnya salah, mengingat selama ini setidaknya berdasarkan beberapa fakta yang ada dari mulai tahun 2018 hingga 2020, AS melakukan serangan dengan memanfaatkan pesawat tak berawak di Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Namun apakah sesederhana itu sesungguhnya kebijakan Departemen Pertahanan AS dalam mengelola penggunaan operasional pesawat tak berawak atau lebih dikenal khalayak sebagai drone, dimana biaya opersional per jam terbang bervariasi menurut jenis drone, tetapi sistem bersenjata yang lebih besar seperti Global Hawk berharga hingga $18.591 per jam atau 260 juta lebih untuk kurs asumsi dasar Rp. 14.000,- per dollar AS.
Secara gambaran besar, mengutip pernyataan dalam laman resmi Departemen Pertahanan AS, menegaskan tujuan utama dari operasi penerbangan domestik Departemen Pertahanan (DoD) adalah untuk mendukung operasi Homeland Defense (HD) dan Defense Support of Civilian Authorities (DSCA), serta pelatihan dan latihan militer.
Departemen Pertahanan ASmenegaskan selama pesawat berawak terutama mendukung misi ini, penggunaan operasional sistem pesawat tak berawak DoD (UAS), sebagai pengganti pesawat berawak mungkin sesuai untuk beberapa kerangka misi domestik.
Ketika upaya ketahanan berkelanjutan diperlukan, pemanfaatan pesawat tak berawak memberikan kemampuan superior; atau keterbatasan infrastruktur fisik melarang penggunaan pesawat terbang berawak atau pesawat bersayap tetap.
Pemanfaatan drone di dalam negeri telah memiliki panduan yang sangat spesifik dan ketat sejak 2006 silam. Kadang-kadang, penerbangan domestik mengoperasikan drone di dalam negeri untuk mendukung permintaan dari otoritas sipil Federal atau Negara Bagian atas persetujuan Menteri Pertahanan.
Kemudian pada tahun 2018, untuk drone yang lebih kecil dapat diterbangkan atas persetujuan Sekretaris Departemen Militer. Drone bersenjata tidak diijinkan diterbangkan di langit Amerika Serikat, kecuali untuk tujuan pelatihan, latihan, dan pengujian.
Selain itu, sebagai pengakuan atas nilai potensial drone, Menteri Pertahanan telah memberi wewenang kepada Gubernur Negara Bagian untuk menggunakan drone yang lebih kecil oleh unit Garda Nasional Negara Bagian yang melakukan misi Pencarian dan Penyelamatan, serta Insiden dan Kesadaran dan Penilaian, saat dalam status Tugas Aktif Negara.
Tujuan utama operasi drone dalam penerbangan domestik adalah agar pasukan mendapatkan pengalaman pelatihan yang realistis, peralatan uji dan taktik dalam persiapan untuk misi perang luar negeri potensial, yang dinilai kadang-kadang juga memberikan kontribusi pelatihan dan latihan.