Per tanggal 25 November 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.
Pada saat yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni BAP (selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s.d 2016) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka AP (selaku Direktur PT WDM) di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur, untuk kepentingan 20 hari pertama penyidikan, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s.d 14 Desember 2021.
Adapun peran tersangka BAP dalam tindak pidana ini adalah diduga terkait keterlibatannya dengan telah menyepakati bahwa pelaksana pengadaan tersebut adalah tersangka AH, meskipun belum dilakukan proses lelangnya. Sedangkan tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Terkait dengan dugaan perbuatan kedua tersangka, maka tersangka BAP dan tersangka AH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun ketentuan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur dengan menegaskan, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".
Sedangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).