Jelang penutupan akhir tahun 2020, seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR dibawa penyidik guna menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri setelah penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Warga binaan lapas berinisial KR tersebut berdasarkan keterangan tersangka David yang tertangkap lterlebih dahulu. KR diduga menjadi pengendali peredaran narkotika yang melibatkan beberapa tersangka dalam jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Tersangka David yang memberi keterangan pengendali perdagangan narkoba dari lapas tersebut, diketahui sebagai pengendali transportasi pengiriman barang haram tersebut yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.
Jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta ini diketahui dari hasil penyidikan selama 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (31/12/2020) menjelaskan “Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,”