Baru-baru ini, Polri kembali berhasil mengungkap kasus penipuan investasi proyek yang diotaki oleh pasangan suami istri (DK) dan (KA), yang terjadi sejak Januari 2019 terhadap (ARN), dimana tersangka (DK) mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan
“Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam
melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan
tersebut, Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena
peranannya pasif dan kooperatif".
Guna menghindari menjadi korban penipuan semacam ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut membagikan tips sederhana. Pertama, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi. apakah sesuai identitas aslinya, Kedua, Jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar, dan yang terakhir adalah legalitasnya. Apakah tercatat di OJK.
Sebagai tambahan, berangkat dari persitiwa dugaan investasi bodong semacam ini dan kasus-kasus lainnya yang serupa pada masa lalu, maka seyogyanya masyarakat semakin melek dengan literasi finansial dan investasi, di tengah sulitnya masyarakat menentukan mana investasi yang sah dan mana investasi bodong.
Literasi
finansial dan investasi menjadi bagian paling penting bagi masyarakat
untuk mewaspadai investasi bodong karena pengetahuan masyarakat
Indonesia masih relatif sedikit terhadap produk/jasa investasi yang
berkembang, perizinannya, turunannya, berbagai fasilitas, pengelola,
serta resikonya.