Mengawali tahun 2021, Kejaksaan melakukan penangkapan buronan kasus korupsi Rp 22,45 Miliar, dimana pada hari Senin (4/1/2021). Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Lisa Lukitawati (50) di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Buronan yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut berprofesi sebagai pengusaha dan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan.
Kasus tersebut terjadi di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Mahkamah Agung (MA) telah memvonisnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Juli 2019 lalu.
Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk mengambil peran penting dalam pemberantasan tindak pidana kotupsi. Sebelumnya, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjelaskan selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp388.876.848.205.645,95 dan USD11.839.755,-.
Total penyelamatan keuangan negara tersebut terbagi menjadi dua, yakni (1) Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223.000.000.000.000,, dan (2) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia, nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp16.587.848.205.645,95 dan USD11.839.755,-
Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 mencapai total Rp. 11.134.755.626.385,72 dan USD406.906,- yang terbagi (1) Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 253.705.449.895,52, dan (2). Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490,50.