Sistem Pengaduan dan Perlindungan Pelapor Tipikor KPK


Apabila masyarakat ataupun pegawai di lingkungan pemerintahan atau lembaga negara merasa memiliki informasi penting ataupun buktI-bukti yang dinilai kuat terhadap terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), maka tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK. 

KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor tindak pidana korupsi (tipikor), selama pelapor tdak membuka ke publik laporan tersebut. Apabila dirasa perlindungan kerahasiaan yang diberikan tersebut dinilai masih kurang, KPK juga berkewajiban memberikan pengamanan fisik sebagaimana permintaan pelapor.

Pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN KPK YANG BAIK

  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
  • BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN


Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi
  • PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Artikel Terkait