Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja dan SK Pengelolaan Lahan dan Hutan Se-Indonesia

Komitmen pemerintah untuk melaksanakan semangat dari sila kelima Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) pasal 33 terus diimplementasikan dalam bentuk berbagai kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan nyata di lapangan.

Kebijakan tersebut termasuk yang baru saja dilakukan pemerintah untuk memastikan resdistribusi aset kepada warga masyarakat terus berlangsung untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh dakyat, serta penguatan usaha kecil melalui pemberian bantuan modal kerja.

Pada Kamis, 7 Januari 2021 kemarin, Presiden berkenan menyerahkan surat keputusan (SK) untuk hak pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia kepada warga masyarakat yang dinilai berhak menerimanya. 

Acara penyerahan oleh Bapak Presiden, Ir. Jowo Widodo itu dilakukan secara langsung kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan secara virtual kepada penerima lainnya yang mengikuti acara di 30 provinsi.

Sebagaimana diketahu bersama dalam beberapa tahun terakhir pemerintah gencar melakukan redistribusi aset sebagai bentuk kebijakan nyata untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. 

Redistribusi aset dinilai sebagai solusi nyata untuk menyelesaian banyaknya terjadi sengketa agraria.  Pada hari itu, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.

Sehari sebelum acara tersebut, Presiden juga berkenan menyerahkan bantuan modal kerja yang betujuan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil di tengah tekanan ekonomi akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari merebaknya pandemi Covid-19.

Dalam acara pemberian bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp2,4 juta itu dihadiri sebanyak 58 pelaku usaha mikro dan kecil dari sejumlah wilayah di Jakarta hadir dalam dua sesi terpisah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menerima langsung bantuan dari Presiden tersebut.

Pada acara yang sama, Presiden kembali menegaskan kesiapannya untuk menjadi orang pertama yang memperoleh vaksin Covid-19 tersebut untuk memberikan keyakinan bahwa vaksin yang digunakan ini aman dan halal, meskipun pelaksanaan program vaksinasi massal ini memang diakui Presiden bukan pekerjaan yang mudah. Namun, dengan upaya dan kerja keras, pemerintah yakin mampu melaksanakan program tersebut.


Artikel Terkait