Polri Tangani 2.382 Perkara Korupsi dengan Total Kerugian Negara 7,3 Triliun

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga setingkat kementerian yang diberikan kewenangan salah satunya dalam bidang penegakan hukum pidana secara keseluruhan, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Kewenangan di bidang penegakan hukum pidana tersebut tidak terkecuali termasuk di dalamnya melakukan penindakan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan amanat UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 25 yang menegaskan "Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya".

Pada akhir kuartal ketiga 2020, laman resmi Polri memuat pernyataan resmi Kapolri Jenderal Idham Azis yang menjelaskan Polri telah berhasil menangani 2.382 kasus korupsi sepanjang tahun 2018-2020. Khusus di tahun 2020, Kapolri menyebut Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,6 triliun.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020), Kapplri menegaskan, “Tindak pidana korupsi periode 2018-2020, Polri menangani 2.382 perkara dengan penyelesaian 2.113 perkara. Total kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,6 triliun sepanjang tahun 2020 saja”.

Khusus tahun 2020, pada laman resmi Polri  Kapolri mengungkap, “Dalam konteks pemberantasan korupsi selain gencar pencegahan Polri juga melakukan penegakan hukum, tindak pidana korupsi selama tahun 2020 menangani 1.412 perkara Tipikor dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.89 Triliun. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 310 miliar

Kapolri juga mengungkap fakta hahwa lembaga yang dipimpinnya telah berhasil mengungkap tindak pidana terorisme selama masa pandemi Corona (COVID-19). Sebanyak 143 tersangka telah ditetapkan, dan 7 di antaranya meninggal dunia.  Dengan rincian 97 kelompok JAD. 20 kelompok JI, 12 kelompok MIT, dan 14 kelompok medsos.

Tak cukup sampai di situ, Polri juga berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan 38.690 tersangka, barang bukti hingga 41,5 ton ganja dan 4,75 ton sabu telah diamankan Polri, dengan total 29.615 perkara.

Polri mengumpulkan barang bukti narkoba yang diamankan dari operasi penegakan hukum, antara lain sabu 4,75 ton, ganja 41,5 ton dengan luas area kurang lebih 77,1 hektare, ekstasi 637.700 butir, heroin 39,4 kg, dan kokain 306,8 gram.


Artikel Terkait