Polisi Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Sekitar Bogor

 

Kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tampaknya masih terus menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum, mengingat dalam kurun waktu beberapa lama ini, penangkapan dari peredaran dan penyalagunaan narkoba semakin sereing terungkap.

Baru-baru ini, polisi berhasil mengamankan narkoba siap edar dengan barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis, setelah menangkap 14 tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, sebagaimana dirilis dalam laman resmi Polri.

Keempatbelas tersangka tersebut berinisial DH,SY, AS,AS,AR,RJ,EB,DA,PJ,SY,FF, AJ,HU & WO, berhasil ditangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi

Para tersangka tersebut terancam sanksi pidana berdasarkan ketentuan dari pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut ketentuan Undang-Undang tersebut, para tersangka ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)


Artikel Terkait