Tersangka Koruptor Badan Narkotika Nasional (BNN) Ditahan Polda Sumut

Tribratanews.sumutpolri.go.id (16/1/2021).  Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, atas nama Syarifah (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang yang merugikan negara sebesar Rp 756.530.060.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara

Kasubid Penmas Polda Sumut menyebut Syarifah sudah secara resmi ditahan oleh penyidik dan telah diamankan 30 lembar laporan pembayaran fiktif yang diajukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut saat menjabat sebagai bendahara BNN Sumut

Adapun 30 lembar laporan pembayaran fiktif yang dimaksud terdiri dari 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan double input, tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil) serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut.

Komtmen Polda Sumut terhadap pemberntasan korupsi terlihat konsisten, terutama sejak Polda Sumut dan KPK melaksanakan rapat koordinasi khusus membhas pemberantas korupsi yang dilaksanakann pada bulan Agustus 2020 yang lalu.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri M.Si, Plt Kajati Sumut, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, Para Kapolres/Ta/Tabes dan para Kajari Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Tidak sampai di sini, Polda Sumut sepanjang tahun 2020 juga termasuk mampu cukup banyak menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.  Setidaknya ada 16 kasus korupsi ditangani sepanjang tahun 2020 atau 1,13% dari seluruh kasus korupsi yang ditangani Polri.

Sepanjang tahun 2020, pada laman resmi Polri  Kapolri mengungkap, “Dalam konteks pemberantasan korupsi selain gencar pencegahan Polri juga melakukan penegakan hukum, tindak pidana korupsi selama tahun 2020 menangani 1.412 perkara Tipikor dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.89 Triliun. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 310 miliar


Artikel Terkait