Pintu Layanan Pengaduan Tipikor kepada KPK

Pada dasarnya, masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui beberapa cara, seperti misalnya melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS).

Pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi yang disampaikan melalui format laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS), kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. 

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Selebihnya, tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan pelapor atau penyampai aduan.

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Lagsung datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950, atau melalui beberapa cara lain berikut ini:



Pelapor atau pengadu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dapat memanfaatkan beberapa saluran yang telah disebutkan di atas untuk menyampaikan kegusarannya atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan sekitarnya.
 
Kecuali laporan atau pengaduan melalui fax (faks), sepertinya pelaporan atau pengaduan dugaan tindak pidana kourpsi bisa langsung klik pada tombol di atas (apabila menggunakan handphone) untuk kemudian langsung mengirimkan laporannya.  Apabila ada perbedaan kontak laporan dengan yang di sini, maka silahkan gunakan yang terakhir.

Artikel Terkait