Sekitar tahun 2015 yang lalu, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) menjalin kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk melakukan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Pengadaan perangkat tersebut ditujukan untuk menghasilkan foto citra satelit resolusi tinggi terhadap tata ruang dan lingkungan di Indonesia, sehingga bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah.
Namun, belakangan diketahui pengadaan tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 179 Milyar lebih, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara pengadaan CSRT tersebut ke tingkat penyidikan sekitar bulan September 2020 yang lalu.
Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan KPK sepanjang waktu itu, akhirnya lembaga anti rasuah tersebut menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan menetapkan dua tersangka (PRK dan MUM) dari peristiwa hukum tersebut, sebagaimana dirilis pada laman resmi KPK,
Lebih lanjut, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dimana PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
PRK dan MUM diduga melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah. PRK adalah Kepala BIG periode 2014-2016 dan MUM adalah Kapusfatekgan LAPAN Tahun 2013-2015.
Kedua tersangka diduga melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan, dan memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control.
KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.