Mengenal Bentuk Korupsi dan Tipikor yang Dapat Ditangani KPK

Selama ini tidak jarang KPK mampu mengendus praktek tindak pidana korupsi di pusat atau bahkan di daerah tertentu, kemudian berhasil melakukan tangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi, yang umumnya dalam bentuk suap ataupun pemerasan.

Pertanyaannya adalah darimana sesungguhnya KPK memiliki informasi tindak pidana korupsi saat  belum, akan dan sudah terjadi. Bukankah tindak mungkin hanya mengandalkan penyidik KPK yang jumlahnya saangat terbatas.

Tidak dapat disangkal, ternyata pencapaian KPK selama ini yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi merupakan bagian dari partisipasi, peran serta dan kepedulian masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian tindak pidana korupsi. 

Oleh karena itu, sampai saat ini hingga ke depan, tentu saja KPK memiliki harapan tinggi terhadap peran serta, partisipasi aktif dan kepedulian seluruh elemen dan segenap komponen masyarakat untuk berkenan berbagi informasi dalam bentuk laporan atau pengaduan tentang dugaan tndak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di lingkungannya. 

Tentu saja informasi yang diberikan masyarakat haruslah valid, dan disertai bukti pendukung yang kuat, sehingga pada gilirannya akan sangat membantu kinerja KPK dalam upaya memberantas terjadinya trindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air.

BENTUK-BENTUK KORUPSI

Suatu perbuatan pidana yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana kourpsi (tipikor) antara lain, apabila tindak pidana tersebbut merupakan suatu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

Bentuk tindak pidana korupsi lainnya adalah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi yang bernilai suap atau pemerasan.
 

TIPIKOR YANG DAPAT DITANGANI KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan tertentu dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 6 huruf c Nomor 30 UU Tahun 2002 mengatur KPK dapat menindak perbuatan pidana korupsi (tipikor), apabila pidana korupsi tersebut diduga: a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 


Artikel Terkait