Kalau sudah nekad atau bahkan sudah menjadi profesi, penipuan bisa dilakukan dengan berbagai macam modus untuk mensukseskan aksinya mengelabuhi calon korban. Apapaun bisa dilakukan hanya demi untuk meraup keuntungan dari aksi penipuannya.
Hal serupa di dunia nyata benar-benar terjadi ketika seorang tersangka (DK) mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, hanya untuk membuat sang korban percaya kepadanya ketika mengajukan tawaran investasi untuk proyek fiktifnya.
Kejahatan itu mampu diungkap oleh Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang kemudian menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, di antaranya bidang tambang, yang semuanya ialah fiktif.
Penipuan ini diotaki oleu pasangan suami istri (DK) dan (KA) sejak Januari 2019 terhadap (ARN), dimana tersangka (DK) mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Operasi penipuan serupa yang dilakukan kelompok yang diduga pelaku kirimnal ini dipastikan memakan beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu, dan dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.
Sementara otak kasus penupuan ini yakni DK dan KA, ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan lima tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan. Para tersangka yang tidak dilakukan penahanan tersebut antara lain berinisial FCT, BH, FS, DWI dan CN.
Akibat aksi kejahatan para tersangka ini, seorang pengusaha berinisial (ARN) menjadi korban penipuan dan harus mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar. Oleh karena itu seluruh masyarakat diharapkan mewaspadai dan berhati-hati dengan berbagai tawaran investasi proyek, teliti dengan hati-hati dan cermat terlebih dahulu sebelum memutuskan.