Masih Saja Terjadi Kasus Menghalangi Proses Penyidikan Korupsi KPK

KPK masih harus berhadapan lagi dengan kasus yang melibatkan orang lain dengan berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus yang belum lama ini terjadi atau paling baru terkait dengan masalah ini adalah seseorang yang nembantu tersangka NHD untuk menghindari upaya penyidikan yang sedang diupayakan untuk dilakukan KPK.dengan menyediakan tempat selama NHD dan RZH dalam status Daftar Pencarian Orang. 

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung. 

Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (swasta). Tersangka FY diduga menyediakan tempat selama NHD dan RZH dalam status Daftar Pencarian Orang.  

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada pertengahan tahun 2020 yang lalu atau tepatnya 1 Juni 2020, KPK berhasil mengendus kasus suap di MA, yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang Tersangka yaitu NHD (Mantan Sekretaris Mahkamah Agung), RZH (swasta) dan HS (swasta). Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Kasus serupa, yakni upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi juga pernah terjadi sebelumnya.  Sebut saja kasus FG yang menjadi pengacara Setnov kala itu, kemudian ada lagi kasus e-KTP.

KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut.

Artikel Terkait