KPK Tertibkan Aset Negara 592,4 Triliun, Tetapkan 109 Tersangka dan Kepatuhan LHKPN 96,23%

Jelang memasuki tahun baru 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait dengan publikasi pencapaian kinerja akhir tahun 2020 sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja KPK kepada publik. Sebab, publik dinilai sebagai mitra kerja utama KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

Laman resmi KPK mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka Konferensi Pers Kinerja KPK, “Kami selalu terbuka dengan segala bentuk masukan, kritik dan saran, karena kami yakin tujuannya hanya satu, yakni membuat kami terus bekerja dengan benar,”.

Pada laman yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua KPK, Firli Bahri menyebutkan dan menjelaskan beberapa pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020 untuk diketahui oleh masyarakat pada umumnya.  

Pertama, salah satu kinerja KPK yang menjadi ulasan dalam konferensi pers adalah total nilai aset yang berhasil KPK dorong penertibannya, yakni senilai Rp592,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp551,6 triliun barang milik negara dan Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah.

Kerja ini dicapai KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Melalui fungsi ini, KPK melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi berupa pembuatan sertifikat aset negara. Dua di antara aset yang ditertibkan adalah area Monumen Nasional dan Gelora Bung Karno.

Kedua, dari sisi pencegahan, beberapa capaian KPK adalah meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaanya. Kepatuhan tahun 2020 mencapai 96,23 persen dengan total laporan mencapai 350. 273 LHKPN.

Ketiga, melalui fungsi penindakan, tahun ini menetapkan 109 tersangka dengan penerbitan 91 surat perintah penyidikan. KPK juga melakukan hibah dan lelang dengan nilai Rp136,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari empat kendaraan bermotor senilai Rp. 661,9 juta dan 13 tanah/bangunan senilai Rp136,1 miliar.

KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp157,16 miliar dari total denda, uang pengganti, dan rampasan, sehingga total pengembalian kerugian negara dari penindakan adalah Rp293,9 miliar.

Keempat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini melakukan penyerapan anggaran sebanyak 91,7 persen dari pagu Rp920,3 miliar. Sehingga total anggaran yang digunakan tahun ini adalah Rp843,8 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia.

KPK jujga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus bersama KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi.


Artikel Terkait