Presiden Berikan Kompensasi Korban Terorisme, Polri Jebloskan 23 Teroris di Rutan Teroris

Pada hari Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, setidaknya ada dua peristiwa penting di Jakarta terkait dengan tindak pidana terorisme dan akibatnya, meskipun terjadinya peristiwa tersebut tidak terkait satu sama lain tetapi memiliki kesamaan permasalahan.

Presiden di Istana negara sedang menggelar acara virtual pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme yang sudah terjadi sebelumnya, sedangkan pada hari yang sama, Tim Densus 88 Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 teroris jaringan Jamaah Islamiah.

1.  Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme

Presiden Joko Widodo, menghadiri dan memberikan sambutan pada acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang digelar di Istana Negara, Jakarta, yang digelar secara virtual dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Pada acara tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban, pemerintah mengimplementasikan komitmennya untuk memberikan kompensasi kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Pembayaran kompensasi diberikan sebesar 390.205.000 rupiah atau 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada seluruhnya 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme terssebut.

Presiden menegaskan bahwa penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialami, tentu tidak sebanding dengan nilai kompensasi yang diberikan negara.

Namun kebijakan pembayaran kompensasi tersebut dimaksudkan dan menegaskan kehadiran negara dan diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. 


2. Polri Menangkap 23 Teroris Jamaah Islamiyah

Pada hari yang sama, Tim Densus 88 Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 teroris jaringan Jamaah Islamiah, dimana ada dua tersangka yang merupakan DPO Polri, Zulkarnaen dan Upik Lawanga,  Zulkarnaen alias Daud adalah buron Polri selama 18 tahun.

Sebanyak 23 tersangka teroris jaringan JI (Jamaah Islamiyah) tiba di Bandara Soekarno-Hatta siang ini, yang rencananya akan dijebloskan ke rutan teroris.  Setibanya di Bandara, kemudian 23 tersangka teroris dipindahkan dari pesawat ke mobil tahanan.

Mobil tahanan tersebut membawa 23 tersangka teroris ke Mabes Polri sekitar pukul 13.14 WIB, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror, untuk selanjutnya setelah itu,  23 tersangka teroris tersebut akan dibawa ke tahanan teroris.

Dua tersangka teroris yakni, Upik Lawanga disebut memiliki keahlian sebagai seorang perakit senjata dan bom, sedangkan Zulkarnaen merupakan buron Polri dalam kasus teror Bom Bali I pada 2001, yang memiliki kemampuan merakit bom high exclusive, merakit senjata api, dan kemampuan militer, terlibat sejumlah serangan bom di beberapa daerah sejak 2004.