Sebagaimana diketahui publik sebelumnya, Polri telah mengambil tiga kebijakan strategis menyusul perkembangan kasus enam pengikut MRS tewas akibat dugaan insiden baku tembak saat melawan petugas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tiga langkah kebijakan itu meliputi membentuk tim investigasi anggota Polri di bawah Propam Polri, pengambilalihan penanganan kasus insiden baku tembak oleh Bareskrim Polri, serta membuka lebar peran Komnas HAM dan masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Investigasi dan Persilahkan Komnas HAM Usut Penembakan 6 Pengikut MRS
Sebagai tindak lanjut dari langkah penyidikan Bareskrim Polri, pada hari Jum'at kemarin, tanggal 11 Desember 2020 melalui laman resmi Polri, Bareskrim Polri merilis upayanya untuk melakukan penelusuran TKP secara berurutan.
Penelusuran dilakukan mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Sentul, Bogor, akan dicari saksi (sementara ini sudah ada 14 saksi), dan bukti pendukungnya di sana.
Kemudian setelah TKP pertama selesai, polisi akan menuju TKP terkait insiden yang disebut baku tembak itu terjadi, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Hasil Penyidikan Sementara, Ditemukan Jelaga di Tangan Pelaku Laskar FPI Lawan Petugas
Melalui laman resmi Polri, juga disampaikan bahwa Polri masih terus mengupayakan pengejaran 4 (empat) dari 10 pengikut MRS yang kabur. Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah memburunya, dan memastikan proses pengejaran hingga saat ini masih berlangsung.