Penyalahgunaan Sabu Naik 119 Persen, Operasi 3 Bulan Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu

Jelang akhir tahnn 2020, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan press release terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2020 hingga bulan November 2020, yang dimuat dalam laman resmi Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat terjadi kenaikan kasus penggunaan sabu yang naik hingga 119 persen dari tahun sebelumnya.  Pada periode Januari-Desember 2019, polisi mengamankan 2,7 ton, sementara Januari hingga November 2020, naik 119 persen menjadi 5,91 ton.

Tak hanya sabu, peningkatan pemakaian juga terjadi pada pemakaian tembakau gorila  hingga 722,50 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Polri, pada tahun 2019, penyebaran tembakau gorila mencapai 12,92 kg. Sementara pada periode Januari hingga November 2020, naik menjadk 139,92 Kg.

Tembakau gorila dicampur dengan berbagai bahan kimia berbahaya dengan efek sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Tembakau jenis gorila semakin digemari dan kerap dikonsumsi oleh anak muda usia di bawah 25 tahun.

Dalam operasi 3 bulan terakhir, sebagaimana dimuat dalam laman resmi Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba selama 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Hasil penindakan Dirtipid narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, berhasil menciduk 8 jaringan dengan total 8 kasus, yang berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur. sabu 89 Kg, ekstasi 68.986 butir, ganja 290 Kg.

Kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan 3 orang tersangka serta 45 Kg sabu sebagai barang bukti.  Sementara jaringan Medan-Jombang, polisi menciduk 2 orang tersangka beserta 25 Kg sabu dan 58.606 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan 284 Kg ganja dari jarinhan Mandiling Natal-Sumbar dengan 8 orang tersangka, pada hari Rabu, 23 Desember 2020.

Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya selalu berubah-ubah untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran petugas di lapangan.  Direktorat Narkoba Polri juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ganja dan ekstasi yang ditangkap pada tiga bulan terakhir.

Sebelum pemusnahan barang bukti yang akan dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu dilakukan uji sampel narkotika oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.  

Pihak Kepolisian menegaskan posisi sikapnya terkait pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan menyebut pelaku yang memenuhi syarat hukuman mati dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika.


Artikel Terkait