Pada hari Kamis, 10 Desember 2020 kemarin, sebagaimana dilansir iNews Jateng, Pengadilan Negeri Kota Tegal melanjutkan proses pengadilan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas.
Saksi Ahli, Noor Aziz Said menyatakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum.
Kedua, pasal 93 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yakni menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan.Ketiga, Pasal 14 UU Nomer 4 Tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular.
Sidang sebelumnya telah digelar pada tanggal 2 Desember 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dimana ada delapan orang saksi dengan enam orang di antaranya anggota Polri.
Sidang ini terus berlanjut mengingat pada sidang sebelumnya (sidang ketiga), yang diselenggarakan pada tanggal 26 November 2020, sebagaimana dilansir PN Tegal. Hakim telah menolak eksepsi terdakwa, Wasmad Edi Susilo pada kasus dangdutan di kota tegal yang telah viral.
Sementara itu pada hari yang sama, sebagaimana rilis laman resmi Polri Polda Metro Jaya, langsung disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pada laman yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari, bersamaan dengan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kelima tersangka yang dinaksud adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2020, ketika Rakor bersama Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Menkopolhukam menyebut sudah ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat terakhir sudah ada 390 orang, mungkin sekarang bertambah.
Meski demikian, Menkopolhukam menekankan bahwa pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 tetap diutamakan secara persuasif, misalnya seperti melalui peran ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
Hal ini menegaskan penggunaan fungsi represif penegakan hukum dilakukan berlandaskan pada prnsip ultimatum remedium I(upaya terakhir) terhadap pelanggaran protokol kesehatan, misalnya berlaku terhadap peristiwa yang menimbulkan kerumunan disengaja (syarat delik) yang sangat besar, sehingga diharapkan tidak terjadi perbuatan sejenis itu di kemudian hari.