KPK Berikan Apresiasi Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020


Tiga pelapor gratifikasi terpilih yang melakukan pelaporan gratifikasi pada tahun 2020 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapatkan apresiasi dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
 
Pemberian apresiasi KPK tersebut diselenggarakan pada hari Selasa kamarin, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2020 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, yang diberikan kepada invividu tertentu, padahal sebelumnya pemberian apresiasi serupa hanya terbatas pada lembaga.
 
Kriteria dari pemberian apresiasi oleh KPK tersebut, tidak hanya didasarkan pada kuantitas pelaporan, akan tapi juga dilihat dari peristiwa pemberian dan juga sikap dari para pelapor sendiri terhadap pemberian tersebut.

Melalui pemberian apresiasi terhadap para pelapor yang dipilih KPK tersebut, KPK berharap dapat menginspirasi para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang lain untuk menolak gratifikasi yang diduga bernilai suap sehingga masuk ke tindak pidana korupsi pada kesempatan pertama.
 
Apabila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi yang bernilai suap tersebut, dianjurkan untuk segera melaporkannya ke KPK, sehingga tidak terjerat pidana korupsi karena menerima gratifikasi yang bernilai suap sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Lalu apa yang dimaksud dengan gratifikasi.  Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang gratifikasi.
 
Pada pasal tersebut dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.