Webinar KPU: Debat Publik dan Iklan Kampanye

Menurut release resmi laman KPU, pada hari Jumat kemarin (6/11/2020) telah diselenggarakan diskusi virtual (webinar) bersama stakeholder, perserta pemilihan dan juga masyarakat, yang mengangkat tema seputar debat publik pasangan calon dan iklan kampanye Pilkada langsung serentak 2020.

Pada kesempatan itu, beberapa narasumber diberi kesempatan menyampaikan pandangannya sesuai dengan tugas dan kewenangan ataupun kompetensinya terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak langsung 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Turut berpartisipasi dalam webinar tersebut anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, pakar Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Effendi Gazali, anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono dan salah satu perwakilan platform media sosial yaitu Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno.

Dalam webinar tersebut sekaligus membuka event diskusi virtual, anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, semua pihak harus bisa memahami tujuannya meminimalisir potensi penularan Covid-19.  

Hal tersebut termasuk pelaksanaan pembatasan tim kampanye paslon yang hadir. KPU juga memberikan perlakuan setara kepada seluruh paslon dan disiarkan oleh media elektronik TV, serta memfasilitasi iklan kampanye paslon di media cetak dan elektronik (TV dan Radio). 

Ketentuan lainnya, iklan kampanye tersebut dapat tidak ditayangkan oleh KPU atau menjadi sanksi bagi paslon apabila paslon yang tidak hadir dalam debat tanpa keterangan yang jelas, sedangkan iklan kampanye secara daring dan melalui medsos dilakukan secara mandiri oleh paslon selama masa 14 hari kampanye.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan penjelasannya yang lebih terkait dengan tugas pengawasannya menyangkut isu metode kampanye, proporsionalitas pemberitaan, pelaksanaan debat publik, dan iklan kampanye.

Menurut beliau, paslon masih lebih cenderung menggunakan pola lama yakni metode tatap muka, adanya persoalan yang dirasakan di lapangan soal intensitas pemberitaan yang tidak adil dan proporsional.

Beliau juga menekankan pada saat debat publik berlangsung harus diantisipasi potensi ketegangan, termasuk harus ada LO tim kampanye calon dan moderator yang sensitif terhadap simbol-simbol kampanye, dan penayangan iklan yang seharusnya jumlah durasi dan penayangannya sama, serta debat harus bebas dari iklan.

Efendi Gazali tidak mau ketinggalan. Tentu saja sebagai pakar komunikasi lebih menekankan bagaimana debat publik yang berlangsung lebih menggambarkan bahwa debat harus meriah dan seperti sebuah pertunjukan, harus mengembalikan marwah debat yang sesungguhnya, seyogyanya tidak diselingi iklan, pertanyaan tidak perlu diberikan kepada peserta dan moderator siapapun tidak masalah.  

Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono berfokus pada satu pesan yang menekankan bahwa para paslon seharusnya tahu, mengerti dan paham terkait regulasi dalam hal penyampaian informasi, seperti ITE, Pers dan Penyiaran.

Sementara itu, perwakilan Facebook Indonesia menyampaikan bahwa facebook telah memfasilitasi masyarakat pengguna aplikasi tersebut agar mudah menyuarakan ekspresinya, mempersulit pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengintervensi, serta menjaga standar komunitas Facebook.

Selengkapnya, silahkan cek di sini.