Satreskrim Polresta Sidoarjo tengah menangani kasus dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Sabtu, 7/11/2020), sebagaimana dilansir laman resmi Polri.
Kasus ini terjadi pada hari Rabu (23/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor PJR Jatim II, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, yang berawal dari peristiwa upaya penilangan terhadap pengendara truk berinisial JR yang melanggar tata cara muatan oleh anggota PJR Polda Jatim (anggota Polantas) sekitar jam 09.00 wib.
Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan tersangka berinitial JR, yang diduga telah melakukan perbuatan pidana, dengan cara membuat rekaman video atas upaya penilangan yang dilakukan petugas anggota PJR Polda Jatim terhadap tersangka JR.
Namun masalahnya, video tersebut kemudian diposting di akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil milik tersangka JR dengan menambahkan narasi bernuansa SARA yang antara lain menyebutkan "pengemis berseragam...km759...ASU".
Rekaman tersebut di samping dinilai bernuansa SARA, juga tentu saja tidak menggambarkan perisriwa yang sesungguhnya terjadi secara menyeluruh dan utuh. Pada rekanan tersebut tidak memuat perbuatan terangka JR yang berupaya menyuap saksi (petugas), namun upaya suap tersebut ditolak oleh petugas.
Kemudian, petugas tetap menilang dan tersangka merasa emosi dan membuang surat tilang ke tanah lalu merekam video atas peristiwa tersebut dan memposting di akun facebook dengan narasi tambahan bermuatan SARA.
Pesan moralnya, pertama, kepada siapa saja untuk bijak menilai perbuatan setiap orang, termasuk anggota Polri yang sedang bertugas di lapangan, jangan menilai semua orang sama saja, dimana-mana ada oknum bukan hanya di Polri, di setiap bidang kehidupan ada oknum, tetapi itu bukan berarti menyalahkan semua orang yang ada di dalamnya.
Terbukti, petugas PJR Polda Jatim menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan tidak berkenan menerima suap yang disodorkan oknum pengendara berinisial JR, tetapi malah dikonotasikan dengan gambaran negatif.
Kedua, hendaknya lebih bijak memanfaatkan media sosial, hindari tindakan atau perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, berpikir sebelum bertindak akan jauh lebih baik untuk semua orang dan semua pihak.