Permasalahan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia masih saja menjadi sumber bencana bagi sebagian masuarakat. Hal ini mengingat, dalam kurun waktu beberapa lama ini, peredaran dan penyalagunaan semakin marak.
IHal ini dapat dikonfirmasi dari fakta semakin bertambahnya jumlah penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan, yang tercermin dari meningkatnya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, dalam modus dan pola yang semakin beragam.
Keadaan ini dianggap sangat mengkhawatirkan, mengingat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal juga dilakukan melalui peredaran gelap, yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda.
Kejadian penangkapan penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh beberapa orang yang masih muda, oleh Polres Tanjung Priok karena kasus penyalahgunaan narkoba. merupakan salah satu bukti nyatanya.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang selebgram berinisial MM atau nama sebutan instagramnya adalah Millen Cyrus (MM) atau yang mempunyai nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP)
Menurut keterangan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie Sonta, yang dimuat dalam laman resmi Polri menegaskan penangkapan Millen diperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di suatu Hotel di wilayah Jakarta Utara.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan di TKP dan mencurigai kamar 820 di Hotel tersebut. Anggota Sat Narkoba mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP.
Hasil penggeledahan dari kamar tersebut berhasil menemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral, kemudian satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel.
Kemudian dilakukan interogasi kepada saudara MMP. MMP mengaku dirinya dihubungi oleh saudara OR (DPO) dan disuruh menemani saudara JF. Kemudian saudara MMP datang menemui saudara OR di suatu hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut, MMP dalam interogasi yang dilakukan penyidik Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengakui dirinya bersama kedua orang yang disebutkan sebelumnya, minum minuman keras jenis black lable.
Selanjutnya saudara OR mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral. Saudara OR, MM dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi hotel.
Saudara JF sendiri pada saat itu, sedang duduk di ruang tamu dan dikatakan tidak mengonsumsi sabu. Sedangkan, saudara OR dan teman perempuannya kemudian pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain dengan alasaN hendak beristirahat.
Atas hasil penangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, diketahui identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987.
Pada saat yang sama diamankan beberapa barang bukti yang menyertai terjadinya tindak pidana tersebut, antara lain: Satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya nyata Kepolisian dalam menjaga kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang, agar terbebas dari pengaruh penyalahgunaan narkoba dan mencegah dampak negatifnya bagi masyarakat.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera untuk mencegah perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat, termasuk yang disebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.