Menko Polhukam Sesalkan Rizieq Tolak Tracing, Polri Tindaklanjuti Laporan Petugas Satgas Covid-19


Pada saat menyampaikan konferensi pers Minggu (29/11) malam di kantor BNPB, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD Ia sempat mengungkapkan penyesalannya terkait sikap Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 
 
Sikap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dimaksud terkait dengan ketidaksediaannya untuk dilakukan penelusuran kontak terhadap dirinya karena diduga sebelumnya telah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
 
Mahfud MD dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan himbauan agar Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersedia untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum untuk memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.

Hal ini terkait dengan dugaan menghalangi upaya petugas untuk menjalankan tugas melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ketika ada laporan terkait pemeriksaan MRS di rumah sakit UMMI Bogor.
 
Berikutnya Menkopolhukam menegaskan secara khusus kepada pihak RS Ummi dan  Mer-C juga akan dimintai keterangan terkait insiden Muhammad Rizieq Shihab (MRS)  yang berhubungan dengan upaya petugas melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
 
Sementara itu, pada hari ini, Senin, 30 Nopember 2020 sebagaimana dirilis pada laman resmi Polri, menginformasikan bahwa polisi mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
 
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular, berdasarkan laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
 
Dalam laporan polisi tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. 
 
Pada laporan tersebut juga memuat keterangan yang menegaskan RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh kepada Satgas Covid-19 terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.