Menurut laman resmi Polri per hari Jumat 13 November 2020, penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka baru pada kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang, yang berasal dari internal dan eksternal Kejagung. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, dimana pihak eksternal Kejagung merupakan perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP.
Penyidik Bareskrim Polri pada awalnya telah mengungkap dugaan penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan lima orang tukang bangunan telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pada saat itu, lima orang tukang bangunan sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, dan karpet.
Hingga hari Kamis, 12 November 2020, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kelompok kerja yang terdiri dari enam tersangka (lima tukang T, H, S, K, dan IS; serta mandor, UAM), terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan.
Pihak penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak jaksa peneliti, dan berharap berkas perkara tahap I itu dinyatakan lengkap dan bisa lanjut ke tahap II, dengan disertai penyerahan tersangka dan barang bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020 menegaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan, dimana khusus untuk kelompok pekerja dibagi menjadi tiga berkas perkara.
Pada saat yang sama, Karo Penmas juga menyampaikan bahwa tiga berkas perkara tersebut terdiri dari berkas perkara pertama ada empat tersangka, yaitu T, H, K dan S. Berkas perkara kedua ada satu tersangka yaitu IS, dan berkas perkara ketiga ada satu tersangka yakni UAM.
Sampai pada hari Kamis itu, tim penyidik gabungan telah memeriksa para saksi, yang di antaranya teridiri atas ASN yang merupakan Karo Perencanaan Kejagung Tahun 2019.
Berikutnya, saksi ahli dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), saksi berinisial MAI seorang laki-laki peminjam bendera PT APM, saksi berinisial AR yang merupakan pengawas cleaning service, saksi HS yang berprofesi sebagai pengawas cleaning service.
Secara keseluruhan, sesungguhnya dalam penanganan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut, para penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan total delapan orang tersangka, yang masing-masing dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Secara lebih terperinci profesi dari masing-masing tersangka, dimana tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.
Sementara itu, profesi RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner, dan satu lagi yang terakhir, tersangka NH merupakan Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka diduga bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran Gedung Kejagung dengan perkiraan kerugian sekitar 1,12 triliun rupiah, akibat kelalaian lima tukang yang merokok pada saat bekerja, termasuk mandor yang dinilai lalai mengawasi para pekerja.
Sedangkan, untuk terangka pejabat Kejagung telah diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan lalai tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner, yang mengandung fraksi solar.
Penyidik juga menetapkan Dirut PT APM sebagai tersangka mengingat perannya selaku produsen minyak berbahaya yang ternyata tidak memiliki izin edar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.