Indonesia Gagal Dapatkan Kesepakatan Pembelian Jet Tempur F-35

Kementerian Pertahanan RI terus melanjutkan kebijakan revitalisasi dan modernisasi kekuatan armanda tempur sebagai bagian dari strategi pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum atau lebih dikenal dengan sebutan Minimum Essential Force (MEF).

Kekuatan Pokok Minimum atau lebih dikenal dengan sebutan Minimum Essential Force (MEF) adalah bentuk kebijakan Pemerintah RI di bidang pertahanan, yang merupakan proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alusista) Indonesia. 

Sejak kebijakan tersebut dicanangkan pada tahun 2007 lalu oleh Pemerintah Indonesia, MEF meliputi tiga rencana strategis hingga tahun 2024, dimana saat ini memasuki MEF Tahap Ketiga (MEF III) periode 2020-2024 di bawah  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan RI telah menyelesaikan kesepakatan pembelian 11 unit Su 35 senilai 1,14 Miliar USD yang kontraknya sudah ditandatangani pada tahun 2018.

Sebagai bagian dari kelanjutan kebijakan Kementerian Pertahanan RI, pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal pembelian alutsista berupa pesawat tempur generasi ke-5 dari Amerika Serikat, yang tidak lain adalah pesawat tempur F-35.  

Namun baru-baru ini, Amerika Serikat telah menyatakan menolak proposal Pemerintah Indonesia untuk membeli jet F-35 dan sebaliknya mendorong Pemerintah RI untuk membeli pesawat F-16 Block 72 atau pesawat tempur serupa buatan Amerika.

Baca juga:  Di Jerman, Jet F-35 Dikalahkan Eurofighter Typhoon

Penolakan ini memunculkan beragam spekulasi, salah satu spekulasi yang menonjol adalah muncul dugaan desakan Indonesia pada pembelian F-35 mungkin merupakan taktik bagi Washington agar menolak proposal tersebut, sehingga Indonesia dapat melanjutkan pengadaan Sukhoi Su-35 yang kesepakatannya telah ditandatangani pada tahun 2018. 

Kemungkinan lainnya terkait kebijakan Amerika Serikat yang menolak proposal Indonesia ini, bisa saja terpengaruh dengan berbagai upaya dari perusahaan AS untuk menemukan pasar di Asia untuk Jet tempur yang setara dengan F-16 milik Boeing.

Namun penjelasan secara resmi yang disampaikan oleh para pejabat berwenang sebagaimana dilansir defenseworld.net, pada dasarnya menegaskan alasan dari penolakan proposal yang diajukan Indonesia yang berniat membeli pesawat tempur generasi ke-5, F-35, antara lain:

  • Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berkunjung ke Washington pada 15 Oktober 2020, diberitahu bahwa F-35 memiliki daftar tunggu sembilan tahun dan untuk sementara harus memperoleh jet generasi 4,5 seperti F-16.
  • Duta Besar Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi ketika berbicara dalam jumpa pers virtual pada 2 November sebagaimana dikutip CNN Indonesia, menjelaskan bahwa ada platform yang harus diselesaikan untuk mendapatkan F-35, yakni harus memiliki generasi ke-4 dan generasi ke-4,5 atau pesawat tempur F-16 blok c 72

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki kebijakan politik luar negeri Non Blok, artinya tidak cenderung pada kekuatan blok manapun di dunia, termasuk dalam pengadaan alutsista. Oleh karena itu, sebelumnya Indonesia telah memutuskan membangun kerjasama pembelian pesawat tempur SU-35 dari Rusia, di samping melakukan negosiasi pembelian dari negara lain, termasuk Amerika Serikat.