Himbauan Polri Terkait Video Seks "Mirip Gisel"

 

Belakangan ini untuk beberapa hari, dunia maya dikejutkan dan diramaikan dengan menyebarnya video bermuatan seks yang di dalam kontennya memuat seseorang disebut "mirip Gisel".  Video tersebut diperkirakan menyebar secara cepat di berbagai platform media sosial seperti twitter, facebook dan instagram.

Menanggapi fenomena tersebut dan merespon keresahan berbagai pihak terkait ramainya transmisi elektronik video bermuatan pornografi tersebut, Polri mengambil inisiatif mengeluarkan himbauan sebagai bagian dari upaya preemptif (pencegahan) kepada masyarakat.

Himbauan tersebut pada pokoknya dimaksudkan agar masyarakat tidak turut serta dan terlibat dalam penyebaran konten video bermuatan pornografi tersebut, mengingat ketentuan perundang-undangan telah mengatur dan melarang perbuatan tersebut dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dikutip dari laman resmi Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (7/11/2020). kemarin menyampaikan “Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” 

Ketentuan larangan menyebarkan konten pornogrfi melalui sarana media elektonik diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. yang menegaskan ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. 

Ancaman sanksi atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menegaskan ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

Berlandaskan ketentuan tersebut, penegak hukum diperintahkan Undang-Undang untuk menegakkan hukum terhadap siapa saja yang melibatkan diri menyebarluaskan konten bermuatan pornoigrafi, termasuk di dalamnya video seks "Mirip Gisel".

Oleh karena itu, seyogyanya himbauan Polri tersebut dijadikan rujukan untuk tidak melibatkan diri menyebarluaskan video dengan konten pornograf "Mirip Gisel", untuk menghindari konsekuensi berhadapan dengan hukum.