Dugaan kasus korupsi Asabri pernah santer terdengar pada awal tahun 2020 ketika kasus korupsi pada asuransi yang lain juga lagi naik daun, yakni dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah Asuransi Jiwasraya. Total kerugian Asabri tak kalah dibanding dengan Jiwasraya, diperkirakan hingga mencapai 19 triliun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Asabri ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2008 sudah pernah terungkap di muka pengadilan kasus korupsi yang menerpa Asabri dengan melibatkan 410 milyar rupiah.
Sementara kasus Asabri kali ini, tercium lantaran pada tahun 2019, pilihan portfolio saham untuk investasi dana Asabri ternyata mengalami kerugian yang sangat fantastis, harga saham-saham yang menjadi portfolio dana Asabri rontok hingga 90% lebih.
Pengelolaan dana investasi yang penuh risiko dan sangat tidak sehat tersebut akhirnya menggoyang kesehatan finansial Asabri, sehingga nilai risk based capital (RBC) hingga mencapai -571,17 persen pada 2019, dan diperkirakan akan terus menurun drastis hingga -643,49 persen pada 2020.
Pada saat ini, di tengah beberapa institusi penegak hukum sedang gencar menangani dugaan kasus korupsi di sektor asuransi pelat merah, dimana Kejagung saat ini sedang menyidik kasus Jiwasraya sedang KPK sedang membidik kasus korupsi Asuransi Jasindo, timbul pertanyaan bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi Asabri kini?
Usut punya usut, ternyata saat ini kasus dugaan korupsi salah satu asuransi pelat merah yang mengelola dana dari premi yang dibayarkan oleh para anggota TNI dan Polri melalui pemotongan gaji bulanan dan juga ditambahkan dari keuangan negara tersebut, masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri dan sudah dinaikkan sampai tahap penyidikan.
Laman resmi Polri yang dikelola Divhumas Polri sore ini, pada pokoknya Polri menyampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono bahwa hingga saat ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka kasus ini terancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.