Diduga Rugikan Konsumen Ratusan Milyar, Kampoeng Kurma Hadapi Masalah Hukum

Praktek investasi bodong yang tidak jarang merugikan masyarakat masih saja terus terjadi. Meskipun masyarakat berulang kali menjadi korban penipuan seperti ini, namun kelihatannya masyarakat sendiri belum juga jera. 

Pemicunya bisa bermacam-macam, dan yang sering terjadi disebabkan tawaran keuntungan investasi (return)  yang dijanjikan sangat menggoda dan menggiurkan, baik berupa keuntungan finansial maupun keuntungan lainnya, seperti fasilitas dan lain sebagainya.

Tawaran yang tidak wajar kurang menjadi perhatian dan kecurigaan sebagian masyarakat yang menjadi korban, dan segera mengambil keputusan investasi yang sangat spekulatif terhadap pengelolaan investasi yang belum jelas. 

Keadaan sebagian mayarakat yang semacam ini kemudian mudah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang biasanya orang yang ambisius tetapi bersifat sangat spekulatif atau memang sudah dasarnya menjadi penipu.

Terjadi juga pada orang-orang yang pada dasarnya menjadi oknum yang memiliki karakter serakah, sekalipun dengan kedok nama yang dekat atau dikaitkan oleh oknum penipu dengan masalah agama.  Kasus travel haji dan umrah yang sudah diproses hukum menjadi salah satu contohnya.

Tak terkecuali dengan dugaan kasus satu ini, yang sangat dekat dengan literasi agama  karena menyebut fasilitas yang diberikan dan nama perusahaannya dilekatkan nama "Kurma" sebagai bagian dari identitas dan citra usahanya.

Laman resmi Polri mengungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma berdasarkan laporan OJK, yang korbannya diduga hingga mencapai sekitar dua ribu orang, dengan perkiraan total kerugian konsumen mencapai ratusan Milyar rupiah. 

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan resmi Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (27/11/2020), Kampoeng Kurma Group didirikan pada 2017 oleh seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Terdapat enam perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah, dari Bogor hingga Banten. 

Kampoeng Kurma Group ini menawarkan fasilitas berupa sekitar 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling itu diberikan satu pohon kurma kemudian juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang dan lain-lain.

Pada awal tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat laporan polisi mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma.

Kemudian,  penyidik unit 4 industri keuangan non-bank subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rersebut, dengan hasil sebagai berikut:

  • Hasil penyelidikan menemukan ada 6 yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang
  • Total penjualan yang diperoleh dari investasi bodong ini mencapai ratusan miliar rupiah. Modus investasi bodong dengan menawarkan fasilitas lahan kavling yang nantinya diisi dengan pohon kurma, pesantren, hingga arena olahraga.
  • Sebagian besar dari transaksi dua ribu lebih orang korban itu tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan. Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full, ini juga lagi dipisah karena memang ini datanya parah, amburadul, dia yang menjual sendiri, dia yang mengelola sendiri, dia yang buka sendiri dia yang pakai uangnya sendirikavling tanah 
  • Kavling tanah yang dijanjikan pendiri PT Kampoeng Kurma bermasalah. Permasalahan itu perihal Akta Jual Beli (AJB) pembeli dengan penjual,dan kavling yang dijanjikan itu hanya sebagian kecil.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut,  saat ini penyidik sedang melakukan tracing aset terhadap seorang pendiri PT Kampoeng Kurma yang tidak disebut namanya, termasuk menelusuri aliran uang ratusan miliar tersebut. 

Berangkat dari persitiwa dugaan investasi bodong seperti ini dan kasus-kasus lainnya yang serupa pada masa lalu, maka seyogyanya masyarakat semakin melek dengan literasi finansial dan investasi, di tengah sulitnya masyarakat menentukan mana investasi yang sah dan mana investasi bodong. 

Literasi finansial  dan investasi menjadi bagian paling penting bagi masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong karena pengetahuan masyarakat Indonesia masih relatif sedikit terhadap produk/jasa investasi yang berkembang, perizinannya, turunannya, berbagai fasilitas, pengelola, serta resikonya.

Literasi finansial dan investasi menjadi pendekatan yang paling efektif untuk menghindari timbulnya korban investasi bodong yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, dengan cara mengenali indikasi-indikasi tidak wajar dari tawaran investasi sebagai dasar mengambil keputusan.