Bareskrim Polri Lakukan Rangkaian Penangkapan Para Pengedar 52 Kg Sabu

 

Rangkaian tindakan atau upaya paksa penangkapan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyusul terendusnya peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauhuni Lampung, dan diamankan barang bukti narkoba seberat 52,5 kg sabu, 6 kg ganja, dan 32.840 butir ekstasi.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar pada hari Rabu, 18 November 2020, yang dikutip dari laman resmi Polri yang dikelola DivHumas Polri.

Beliau menyampaikan keberhasilan pihaknya mengungkap 5 kasus, yang berawal dari pengungkapan operasi rutin Seaport Interdiction yang digelar bersama Polres Lampung Selatan.

Pada penangkapan pada hari pertama, yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020, berhasil dibekuk 5 tersangka sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Jawa Timur (Jatim).  

Penangkapan dilakukan terhadap 2 orang, kemudian dikembangkan 3 orang warga Sampang, Madura, yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, dengan 5 kg dan sekian ratus butir ekstasi.

Pada penangkapan kedua, yang terjadi pada 29 Oktober 2020, berhasil dibekuk 2 orang dan diamankan 6 kg ganja, dimana 1 orang tersangka atas nama Artamus Rahmat Hidayat yang membawa 6 kg di Bus Pahala Kencana.

Artamus Rahmat Hidayat ditangkap saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, serta ditangkap 1 orang pemesannya yaitu Depta Als di Jakarta Barat setelah melakukan control delivery.

Pada penangkapan ketiga, yang dilakukan pada 13 November 2020,  berhasil mengamankan 3 orang tersangka jaringan Medan-Jawa Timur.  Dua orang tersangka atas nama Rizky dan Lalang yang membawa 25 kg sabu dan 22.560 butir ekstasi.

Kedua tersangka tersebut menggunakan travel saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya atas nama Dewangga di Jombang, Jatim.

Penangkapan keempat, yang dilakukan pada 16 November 2020, berhasil ditangkap dua tersangka jaringan Pekanbaru-Jakarta.  Satu orang tersangka atas nama Deni Boy Belmin yang membawa 1 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Tersangka Deni Boy Belmin menggunakan bus SAN saat melalui Seaport Interdiction Bakauhen. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap penerimanya atas nama Dody Syaputra di Jakarta Timur.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 17 November 2020. Tim berhasil menangkap satu orang tersangka dan sedang dilakukan pendalaman. Satu orang tersangka atas nama M Arsudin yang membawa 3 kg sabu.

Terangka M Arsudin menggunakan bus ALS saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, selanjutnya tim masih melakukan pengembangan di Tangerang.