Buya Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhammdiyah menegaskan bahwa demonstrasi untuk menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, dengan syarat demo dilakukan secara damai dan sopan.
Namun beliau juga memberi catatan dan meminta agar hukum ditegakkan apabila aksi demonstrasi mengganggu ketentraman publik, salah satunya apabila pengunjuk rasa melakukan perusakan fasilitas umum dan bertindak anarkis.
Buya Syafii Ma'arif meminta aparat polisi yang melakukan pengamanan terhadap berlangsungnya demonstrasi untuk melakukan tindakan hukum terhadap aksi unjuk rasa anarkis dan mengganggu ketertiban umum.
Polri pun menegaskan selalu melakukan pengamanan demonstrasi sesuai dengan ketentuan hukum. Brigjen Awi Setiyono, Senin (26/10) menjelaskan bahwa tindakan Polri terhadap unjuk rasa yang anarkis bertujuan untuk mengurai massa.
Sebagaimana juga diketahui, pada hari Selasa 27 Oktober 2020, Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengamanan demonstrasi di Ibukota, menegaskan telah menahan 67 orang tersangka kerusuhan unjuk rasa anarkis menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Para tersangka tersebut diketahui sebagai pelaku anarkis di lapangan ketika demonstrasi berlangsung, serta sebagian darinya menjadi penggerak massa di media sosial (medsos) dan lainnya berperan menjadi pelaku pembawa bom molotov.
Oleh karena itu, masyarakat harus mampu mendudukkan persoalan penangkapan demonstran anarkis tersebut secara adil. Hal ini tidak terkait dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang, tetapi terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum demonstran.
Masyarakat perlu secara terbuka melihat fakta bahwa tidak ada satu pun peserta aksi demontrasi atau pimpinan demonstran berkaitan dengan UU Ciptaker yang damai ditangkap polisi.
Sebaliknya aparat polisi bertindak sesuai dengan hukum dengan mengamankan sebagian dari para pengunjuk rasa atau demonstran ketika melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang disertai dengan tindakan anarkis.
Hal ini termasuk apabila polisi memiliki bukti kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan organisasi tertentu, tentu saja hal ini akan diuji di pengadilan. maka polisi diwajibkan oleh hukum untuk mengamankan pimpinan organisasi tertentu tersebut.