Sebagaimana diketahui sebelumnya, perseroan Bank Central Asia (BCA) dan anak perusahaannya BCA Finance melakukan aksi korporasi dengan mengakuisisi bank swasta lainnya, yakni Rabobank, yang secara resmi terjadi pada tanggal 25 September 2020.
Aksi korporasi ini kemudian dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 September 2020, dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). dalam bentuk Laporan Informasi atau Fakta Materiil.
Laporan ini dibuat berdasarkan perintah ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/201 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan OJK No. 31/2015), Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No Kep-306?BEI/07-2004, dan Peraturan No I-E BEI tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Usut punya usut berdasarkan laporan yang dibuat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 September 2020 tersebut, ternyata proses akuisisi Rabobank atau Bank Interim yang secara resmi terjadi pada tanggal 25 September 2020 ini sebenarnya telah cukup lama dimulai.
Baca juga: Percaya BRI, Investor Retail Terus Tumbuh
Setidaknya secara resmi proses ini dimulai sejak sepuluh bulan sebelum penyelesaian akhir tansaksi akusisi, yakni sejak terjadinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat pada tanggal 11 Desember 2019 antara Para Pembeli dan Para Penjual, yang kemudian dikukuhkan kembali pada tanggal 11 Mei 2020 berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Bersyarat.
Transaksi akusisi sebesar 643,65 Miliar tersebut diharapkan berperan mendukung program konsolidasi sektor perbankan Indonesia, serta akan memperkuat posisi keuangan anak usaha Perseroan, PT Bank BCA Syariah melalui rencana penggabungan (merger) antara Bank Interim dengan Bank BCA Syariah, dengan BCA Syariah sebagai perusahaan penerima penggabungan.