Libur Panjang dan Cuti Bersama, Kemenag Terbitkan Dua Surat Edaran Antisipasi Covid 19

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat langkah antisipasi menghadapi hari libur 29 Oktober 2020, cuti bersama 28 Oktober 2020 dan 30 Oktober 2020, serta dalam rangka mengjadapi pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Setidaknya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan dua Surat Edaran untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid 19 di lingkungan Kemenag atau sebagai dampak dari hari libur dan cuti serta perayaan Maulid di masa pandemi.

Kedua Surat Edaran (SE) tersebut, salah satunya dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI dengan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (download di sini).

Satunya lagi, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI dengan Nomor P-007/DJ.III/HK.00.7/10/2020 tentang Pelaksanaan Hari Besar Islam di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (download di sini).


1. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI

Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI ini ditujukan kepada para Pejabat Eselon I Kementerian Agama Pusat, para Rektor/Ketua PTKN, dan para Kakanwil Kementerian Agama di tingkat Propinsi di seluruh Indonesia.  

Isi Surat Edaran tersebut meminta para Pejabat Eselon I Kementerian Agama Pusat, para Rektor/Ketua PTKN, dan para Kakanwil Kementerian Agama di tingkat Propinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan transmisi Covid 19.

Langkah tersebut di antaranya menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan satuan kerja (satker) masing-masing agar selama masa liburan dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Ibadah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dihimbau dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan 3M plus menghindari berkerumun.

Apabila terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah pun harus dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pencegahan transmisi Covid 19

Sekembalinya dari perjalanan luar daerah, disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan kedisiplinan dalam pencegahan transmisi Covid 19 akibat melakukan perjalanan keluar daerah.

Baca juga:  Rapid Test, PCR dan Risiko Covid19

Setiap satuan kerja (satker) agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan transmisi Covid 19 dengan mengintensifkan Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungannya masing-masing.

Pengunjung kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia diwajibkan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test dalam rangka pencegahan transmisi Covid 19 di lingkungan Kementerian Agama.

Memastikan tempat wisata yang menjadi tujuan liburan memberlakukan protokol kesehatan yang baik dan ketat, termasuk mencegah terjadinya kerumunan, jumlah wisatawan tidak lebih dari 50% kapasitas.

Mencegah terjadinya kerumuman dalam bentuk apapun yang melanggar protokol kesehatan di lingkungan masing-masing pada saat pelaksanaan perayaan hari besar Islam, pementasan seni budaya dan tradisi.

Mengoptimalkan peran Satgas Penanganan Covid 19 pada satuan kerja masing-masing dalam melaksanakan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Para pimpinan satuan kerja (satker) melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan cuti bersaama tahun 2020 kepada Menteri Agama RI, cq Sekretaris Jenderal.

 

2.  Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI

Surat Edaran (SE) Dirjen Kemenag RI ini ditujukan kepada Kabid Bimas Islam/Kabid Haji dan Bimas Islam, Kabid Urusan Agama Islam, Kabid Penais, Zakat dan  Wakaf, Kepala Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS), dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Indonesia.

Terhadap para pihak yang dituju dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Kemenag RI tersebut, disampaikan ketentuan  bahwa:

Perayaan Hari Besar Islam pada daerah dengan status zona Hijau penyebaran Covid 19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:  Menyesatkan, Anggapan Covid19 ini Tak Perlu Diikuti

Perayaan Hari Besar Islam pada daerah dengan status zona kuning dan zona merah penyebaran Covid 19 dianjurkan melaksanakan perayaan Hari Besar Islam dilakukan secara virtual/daring.

Apabila dilaksanakan secara tatap muka di daerah dengan status zona kuning dan zona merah, maka dianjurkan dilaksakan di ruang terbuka.  

Apabila di ruang tertutup (termasuk di dalam tempat ibadah) jumlah peserta/jamaah tidak  boleh lebih dari 20% dari kapasitas dan tidak boleh melebihi 100 orang, tidak ada peserta/jamaah luar daerah, dan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta berkoordinasi dengan Satgas penanganan penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenag Propinsi mengidentifikasi kegiatan keramaian serta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan perayaan Hari Besar Islam dan berkoordinasi dengan Pemda/Satgas Penanganan Covid -19 di wilayah masing-masing.