Pengumuman "KUA Fest 2020" untuk kategori penghulu yang dimenangkan oleh video "Dua Titik Penghulu" karya Ismail dari KUA Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung, memenangkan Juara I KUA Fest Kategori Penghulu telah diumumkan.
Bersamaan dengan itu, pemenang "KUA Fest 2020" untuk kategori Jabatan Fungsional Umum (JFU) KUA juga diumumkan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (27/10).
KUA Fest 2020 yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan, mulai Juli hingga Oktober 2020, melibatkan 857 peserta, terbagi dalam tiga kategori, yaitu: Pegawai KUA (402 video), Masyarakat Umum (339 video), dan kategori Jurnalis (116 video).
"KUA Fest 2020" telah melibatkan berbagai pihak, di antaranya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jurnalis TV dan Media Online, Sutradara Film, Digital Media Analyst, Sinematografer, serta para pakar di bidang kebijakan Kebimasislaman.
1. Pesan Penting kepada KUA dan Pemenang Kategori JFU
Di tengah-tengah menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan KUA Fest 2020, Menag menyempatkan diri untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai KUA terkait tiga tantangan yang harus dihadapi.
Menteri Agama berkenan mengingatkan bahwa seyogyanya wajah KUA yang semakin baik dan semakin menarik, tidak hanya berhenti sampai di tingkat lomba video saja. Hal ini mengingat, setidaknya terdapat tiga tantangan besar KUA ke depan yang harus diperbaiki.
Pertama, KUA harus menampilkan layanan publik yang ramah, cepat dan mudah. Ramah dalam arti respon terhadap perubahan teknologi, respon terhadap tuntutan masyarakat.
Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian dari seluruh materi video yang diberikan oleh peserta lomba, diumumkan bahwa video "Minta Lagi" karya Daryadi dari KUA Sawit, Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah, memenangkan Juara I KUA Fest Kategori Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Sedangkan pemenang kedua pada kategori yang sama diraih oleh Sri Endah Ari Pamungkas dari KUA Sawahan, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dengan video bertajuk “KUA dalam Genggaman”.
Pemenang ketiganya masih dari kategori yang sama, diraih oleh Muhammad Isnaeni dari KUA Banyudono, Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, dengan video bertajuk “Gegara Covid Menyoal Tanah Wakaf Masjid”.
Baca juga: Video "Dua Titik Penghulu" Memenangkan Juara I KUA Fest Kategori Penghulu
2. Konten Video Pemenang Kategori Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Materi video "Minta Lagi" ini mengisahkan pegawai KUA yang memberikan pelayanan kepada warga masyarakat untuk meminta penggantian surat nikah karena yang sebelumnya hilang. Cerita video pendek ini, diawali dengan kedatangan tamu warga yang menjelaskan keperluannya datang ke KUA.
Kemudian, pegawai KUA mulai menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh tamu tersebut dan menganjurkan untuk mengenakan masker sebelum menerima pelayanan KUA lebih lanjut.
Hal ini mengingat tamu warga masyarakat tersebut datang ke KUA tanpa mengenakan masker dalam rangka menjaga diri dari bahaya penyebaran Covid-19 ketika menggunakan jasa pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diselenggarakan oleh KUA.
Baca juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Kemenag Terbitkan Dua Surat Edaran Antisipasi Covid 19
Keunggulan yang dicoba disorot dalam video tersebut adalah bagaimana pegawai KUA yang sedang bertugas tersebut menjalankan tugasnya memastikan tamu yang datang benar-benar telah mengikuti protokol kesehatan sebelum menerima pelayanan KUA, di samping penjelasan yang rinci terkait dengan persoalan yang dikeluhkan warga tersebut.
Pesan yang hendak disampaikan dalam video tersebut memang sangat menarik, peran yang dijalankan terlihat cukup natural (alami) dan tidak kaku sama sekali, dan patut mendapat apresiasi. Namun masih terlihat ada celah yang terlewatkan.
Bukahkah kritik yang membangun merupakan bagian terpenting dari upaya pencapaian yang lebih baik, tiada gading yang tak retak, tiada kesempurnaan paripurna di dunia ini.
Permasalahan terjadi saat dialog ketika selesai pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan termo gun. Informasi yang disampaikan kurang tepat karena bukan berarti ketika suhu tubuh di bawah 37 derajat Celsius berarti sehat bebas Covid 19. Tujuan termo gun itu meminimalisir risiko penyebaran Covid 19, bukan pasti bebas Covid 19.
Baca juga: Rapid Test, PCR dan Risiko Covid19
Kesalahan persepsi tentang ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan lahirnya kecerobahan, kelalaian, ketidakhati-hatian dan ketidakdisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan disebabkan timbul persepsi bahwa orang yang sedang diajak berinteraksi pasti bebas Covid 19 karena suhu tubuh di bawah 37 derajat.
Kedua, ketika tamu warga masyarakat memperagakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir tidak ditekankan pentingnya waktu mencuci minimal 20 detik atau kurang lebih setara dengan waktu menyanyikan lagu "Happy Birthday" diulang dua kali, atau kalau mau bisa diganti dengan sholawatan sambil cuci tangan misalnya.
Terakhir, pada saat bertukar benda tertentu seperti balpoint antara pegawai KUA dengan warga masyarakat penerima layanan KUA, tidak ditunjukkan upaya mensterilisasi balpoint tersebut dari kemungkinan risiko terpapar Covid-19, misalnya dengan menyemprotkan desinfektan ke balpoint sebelum dan setelah digunakan.
Baca juga: Menyesatkan, Anggapan Covid19 ini Tak Perlu Diikuti