Single Prosecution System dalam Sistem Peradilan Pidana


Penyelenggaraan agenda acara Koordinasi Penyamaan Persepsi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kota Makassar turut dihadiri oleh Dr Sugeng Purnomo SH MHum, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Berdasarkan informasi yang dilansir dalam laman resmi Kemenko Polhukam, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Militer, Kepolisian Daerah, Polresta Makassar, para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar. 

Selain kehadiran Dr Sugeng Purnomo SH MHum dalam acara tersebut, turut hadir beberapa Narasumber, di antaranya Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum (Guru Besar Bidang Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. M. Said Karim, S.H., M.H. (Guru Besar Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), 

Kemudian Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Dr. Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan Moderator Dr. Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung)

Pada kesempatan yang diberikan kepada Dr Sugeng Purnomo SH MHum, beliau menyampaikan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah permanen yang melaksanakan kekuasaan Negara.  Oleh karena itu, diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Beliau memandang penegasan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya potensi disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum.

Selebihnya, Dr Sugeng Purnomo SH MHum menegaskan jaksa dalam melaksanakan tuntutan merupakan unsur utama sistem peradilan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Jaksa harus dapat melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, mendukung Hak Asasi Manusia, serta memberikan konstribusi untuk menjamin proses penegakan hukum yang berkeadilan serta sesuai dengan fungsi yang ada dalam sistem peradilan pidana.