Penilaian ini bukan tanpa sebab, tetapi minimal berdasarkan berbagai fakta yang menunjukkan bahwa Polri merupakan lembaga penegak hukum yang paling transparan menyangkut peraturan perundang-undangan, dibanding lembaga penegak hukum lainnya, di samping Polri paling produktif dan paling tertib dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup kewenangannya.
Hal ini setidaknya dapat dibuktikan dengan bertebarannya produk Peraturan Kapolri ataupun Peraturan Kepolisian Republik Indonesia yang tidak cukup sulit ditemukan di dunia maya. Berbekal usaha yang sungguh-sungguh, maka setiap orang akan mampu menemukan secara lengkap Perkap (Peraturan Kapolri) atau Perpol (Peraturan Kepolisian RI) mulai tahun 2005 hingga 2019, yang diupload oleh berbagai pihak.
Fakta ini tidak dapat dilepaskan dari kesuksesan Agenda Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2004 - 2009, terkait dengan poin ketiga menyangkut MENINGKATNYA KAPABILITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA BIROKRASI, yang di dalamnya termasuk PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Fakta ini tidak dapat dilepaskan dari kesuksesan Agenda Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2004 - 2009, terkait dengan poin ketiga menyangkut MENINGKATNYA KAPABILITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA BIROKRASI, yang di dalamnya termasuk PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahkan situs domain polri.go.id dengan subdomain http://portal.divkum.polri.go.id telah menyediakan secara rapi, runtut dan lengkap Perkap mulai tahun 2017 hingga tahun 2019, dan bebrapa nperaturan tahun-tahun sebelumnya secara acak, serta siap didownload oleh siapa saja yang membutuhkan.
Apa artinya ini? Artinya sejauh ini Polri merupakan lembaga penegak hukum yang paling siap membangun peradaban negara hukum, bukan negara kekuasaan. Transparansi peraturan perundang-undangan yang bisa diakses oleh siapa saja menunjukkan bahwa setiap orang dipersilahkan dengan terbuka mengetahui peraturan yang berlaku sehingga semakin menutup celah peluang terjadinya permainan peraturan.
Di samping itu, telah disebutkan di atas bahwa Polri paling tertib merumuskan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Perkap ataupun Perpol yang tidak tumpang tindih dan tidak "salah alamat". Tidak pernah terjadi suatu rumusan keputusan dimasukkan dalam Perkap atau Perpol, dan sebaliknya. Perkap dan Perpol kontennya semua bersifat mengatur, bukan suatu keputusan.
Hal ini perlu ditekankan karena ada juga lembaga pemerintahan yang lain
sangat tidak lengkap dalam mempublikasikan peraturan perundang-undangan
yang berada dalam kewenangannya, dan bahkan salah memasukkan berbagai
keputusan menjadi peraturan, padahal peraturan seharusnya hanya
bermuatan ketentuan yang hanya bersifat mengatur.
Jumlah Perkap ataupun Perpol dari 2005 hingga 2020 yang mencapai lebih dari 300 peraturan juga menegaskan bahwa Polri paling produktif membangun sistem peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pondasi penting negara hukum.
Bahkan, berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia sebagai konsekuensi hukum telah diratifikasinya UndangUndang tentang Hak Asasi Manusia, Polri telah mengakomodasinya dalam berbagai beberapa Perkap, termasuk dalam mekanisme penanganan perkara/penyidikan, yang berbasis HAM.
Catatan: Bagi yang ingin instan mendapatkan Kumpulan Perkap lengkap dari tahun 2005 hingga 2020, dapat memintanya secara gratis di sini.