Penyelenggaraan Pilkada di akhir tahun ini dapat dipastikan memiliki nuansa sangat berbeda dibanding pilkada-pilkada yang telah diselenggarakan sebelumnya. Hal ini mengingat agenda Pilkada tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid19.
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada serentak di tanah air yang agenda pemilihan rencananya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 tidak memiliki pilihan lain, kecuali menyelenggarakan Pilkada di bawah protokol kesehatan ketat apabila berharap agenda Pilkada tetap berjalan.
Hal ini terkait dengan fakta bahwa ancaman penyebaran atau transmisi Covid-19 dari orang ke orang masih menunjukkan trend atau kecenderungan yang masih meningkat dan meluas, dimana saat ini untuk setiap aktivitas sosial dibatasi pergerakannya.
Hasil evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau\ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Oleh karena itu pada tanggal 23 September 2020, KPU telah merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana dilansir dalam laman kpu.gu.id, menegaskan bahwa secara umum dalam PKPU No 13 Tahun 2020 ini, KPU berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam mengurangi pertemuan tatap muka atau lebih mengutamakan proses kampanye melalui basis media sosial atau daring.
Ditegaskan oleh beliau bahwa kampanye pada masa pandemi Covid-19, PKPU No 13 Tahun 20020 membatasi pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam gedung, diutamakan melalui media sosial atau media daring, dalam hal tidak memungkinkan melalui media daring maka peserta dibatasi paling banyak 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat
Masih menurut beliau, dalam ketentuan lain pada PKPU No 13 Tahun 2020 juga diatur bahwa debat publik yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung, dimasukkan materi debat terkait dengan Kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut, PKPU No 13 Tahun 2020 dengan tegas melarang sejumlah kegiatan kampanye yang sebelumnya diperbolehkan dilaksanakan pada masa normal ketika tidak ada pandemi, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Konsekuensinya, apabila peserta Pilkada melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam PKPU No 13 Tahun 2020 tersebut, maka telah disiapkan rumusan sejumlah sanksi. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga beragam mulai dari sanksi tertulis sampai penghentian dan pembubaran kegiatan berdasarkan koordinasi Bawaslu.
Baca juga: Pilkada Era Pandemi, Mana yang Lex Specialis: UU Terkait Kedaruratan Kesehatan atau UU Pilkada
Tidak hanya itu, aparat keamanan Polri yang didukung kekuatan TNI telah menegaskan melalui maklumat Kapolri bahwa dalam penyelenggaraan gelaran Pilkada 2020, semua personel Polri yang bertugas di lapangan diinstruksikan untuk tegas memastikan penyelenggaraan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.