Wacana pendekatan persuasif untuk penegakan protokol kesehatan ke depan, tampaknya akan mulai ditinggalkan. Hal ini mengingat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan telah dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap semakin meningkatnya penyebaran Covid19.
Apabila sebelumnya, pendekatan penegakan hukum paling maksimal menggunakan instrumen Peraturan Daerah dengan hukuman paling berat berupa denda, maka ke depan bisa saja dipertimbangkan untuk menggunakan instrumen hukum pidana dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Sesungguhnya, ketentuan hukum dalam Undang-Undang telah diatur menyangkut ketentuan pidana baik ketentuan delik khusus, yang diatur secara khusus dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun delik umum yang diatur dalam KUHP.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan oleh petugas penegakan hukum di lapangan dalam menegakkan protokol kesehatan, meliputi:
Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 14 ayat (2) UU No 4 Tahun 1984: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 214 Ayat (1) KUHP: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Pasal 216 Ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.