Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%.
Keputusan tersebut juga menekankan pentingnya kebijakan penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, serta dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah untuk mempercepat realisasi APBN 2020.
Kebijakan ini didasarkan pada asesmen terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang dinilai mulai adanya indikasi perbaikan pasca terjadinya tekanan berat pada triwulan II 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional