Relevankah Mempersoalkan DPT Pasca Pemilu Digelar?




Foto: pbs.twimg.com
Persoalan DPT kembali diangkat ke permukaan sekedar digunakan sebagai sarana untuk memperkuat tuduhan pemilu yang telah digelar berlangsung curang.  Persoalan DPT sebenarnya sudah tidak relevan lagi dikait-kaitkan dengan hasil rekapitulasi suara.

Hal ini mengingat, hasil pemilu yang sudah jadi, ditandatangani dan disaksikan langsung oleh para saksi semua peserta pemilu, semua saksi peserta pemilu hadir di situ, satu per satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya dilihat dan diawasi saksi peserta pemilu dan Panwaslu di tingkat TPS, protesnya mewakili peserta pemilu dicatat dalam lembar acara, kalau ada kecurangan atau ketidaksengajaan pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya di TPS tertentu sudah ditindaklanjuti dengan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

Formulir C1 salinan diberikan ke semua peserta pemilu, hasilnya dipublikasikan juga di wilayah TPS tersebut dan dipublikasikan pada setiap jenjang rekapitulasi suara.  Jadi, sudah tidak relevan lagi bicara DPT , tidak ada kaitannya dengan rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Mestinya, cara berpikirnya tidak terbalik-balik.  DPT itu sudah terverifikasi dengan sendirinya ketika pemilih datang ke TPS.   Jadi, yang dihitung saat ini cuma pemilih yang datamg ke TPS untuk menggunakan hak  pilihnya, sudah tidak ada kaitan dengan DPT.  Sejak dulu pemilu pertama digelar hingga pemilu terakhir sekarang ini, jumlah pemilih secara nasional selalu di bawah DPT.

Sementara, semua pemilih yang menggunakan hak pilihnya sudah direkap secara berjenjang di setiap tingkatan, mulai dari TPS, kecamatan, kab/kota sampai propinsi dan secara nasional, disaksikan langsung oleh para pihak yang berkepentingan secara langsung  (semua penyelenggara pemilu dan semua peserta pemilu) di setiap jenjangnya.  Jadi, tinggal mengawal saja tahapan rekapitulasi secara berjenjang sampai tingkat nasional berdasarkan formulir C1 salinan yang dipegang para saksi peserta pemilu.