Ingin Tahu Cara "Entri Data 1 TPS" ke Situng KPU?, Cobalah Di Sini...

sumber gambar:pinnacleiii.com
Tampaknya, tuduhan KPU curang atas insiden kesalahan beberapa kasus entri data dalam Situng KPU belum juga kunjung selesai, beberapa orang yang mengaku ahli IT viral di media sosial menuduh KPU sengaja curang  menguntungkan salah satu pihak. 

Untuk itu, di bawah ini,  penulis membuat program demo "live" ilustrasi entri data Situng KPU dengan pembanding entri data dengan validasi, plus penjelasan ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, agar kita tidak mudah dibodohi oleh orang-orang yang sekedar mengaku ahli IT di media sosial.

Baca juga:  KPU “Salah Entri Data" ataukah “Curang”?

Mudah-mudahan, dengan memperagakan langsung demo di bawah ini, kita bisa memahami bahwa  kesalahan entri data di Situng tersebut semata-mata karena kealpaan, bukan kesengajaan apalagi berniat curang memihak salah satu paslon.  (Selengkapnya bisa dibaca di tab "Analisa")

Sementera, apabila dilihat dari sistem Situng KPU itu sendiri yang "tanpa dilengkapi validasi" terhadap data yang dimasukkan, merupakan konsekuensi dan manifestasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan,  Hal ini mengingat entri data harus merekam data apa adanya dari formulir C1, sistem validasi berpotensi menghalangi upaya tersebut.


Setiap Anda membaca petunjuk no 1, maka Anda dapat langsung menjalankan petunjuk tersebut pada tab  "ENTRI KPU" atau pada tab "VALIDASI" (sesuai petunjuk),  dan membaca analisanya pada tab "ANALISA" pada nomor 1 juga, demikian seterusnya untuk petunjuk-petunjuk nomor berikutnya.

1.  Alat peraga  program "entry data" disediakan dua jenis, yakni "ilustrasi live entri data Situng KPU" (silahkan klik pada tab "ENTRI KPU") dan "ilustrasi live entri data validasi" (silahkan klik pada tab VALIDASI")

2. Klik tab "ENTRI KPU", masukkan data angka berapa saja di kolom isian data   seolah Anda memasukkan data dari form C1 , mulai dari "PEMILIH TERDAfTAR (DPT)" hingga di baris akhir "C  JUMLAH SUARA", kemudian klik "KIRIM",  silahkan baca pop up "pemberitahuan" di layar Anda.  Apabila langkah Anda sudah benar, maka silahkan baca ANALISA nomor 2.

3.  Klik tab "VALIDASI",  masukkan angka berapapun yang Anda inginkan, untuk tahap ini:

Pertama:  masukkan saja angka standar DPT satu TPS, yakni 300 (Anda boleh pakai angka lain) untuk "PEMILIH TERDAfTAR (DPT)".

Kedua:  Kemudian, masukkan angka lebih besar dari 300 di kolom isian "PENGGUNA HAK PILIH".  Setelah itu Anda bisa tekan tombol "ENTER" atau langsung pindah ke kolom isian di bawahnya.  Maka akan muncul peringatan validasi "Pengguna Hak Pilih melebihi DPT". 

Ketiga: 
Setiap kesalahan angka pada pengisian di baris berikutnya, akan selalu muncul "peringatan/pemberitahuan validasi", termasuk ketika Anda klik tombol "KIRIM"

4.   Pada "tab VALIDASI", dipasang sistem "VALIDASI" ketika tombol "KIRIM" diklik, maka akan muncul tiga kemungkinan.  

Pertama:  Apabila data jumlah suara/pengguna Hak Pilih lebih besar dibanding DPT, semetara data lainnya benar, maka ketika tombol "KIRIM" diklik, muncul pop up pemberitahuan "Data Sudah Terkirim, dengan Catatan jumlah Pengguna Hak Pilih melebihi DPT"

Kedua:  Apabila sebagian atau semua data salah, tidak termasuk Pengguna Hak Suara melebihi DPT, maka ketika tombol "KIRIM" diklik,  muncul pop up pemberitahuan"Data Tidak Terkirim"

Ketga:  Apabila semua data benar secara matematis, maka ketika tombol "KIRIM" diklik,  muncul pop up pemberitahuan "Data Sudah Terkirim"
Demo "Entry Data KPU", By: Alimbidz

DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
URAIAN| JUMLAH (L + P):

PEMILIH TERDAFTAR (DPT)

PENGGUNA HAK PILIH


PEROLEHAN SUARA
URAIAN| SUARA SAH:

1 (01) JOKOWI - AMIN

2 (02) PRABOWO - SANDI


JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
URAIAN| JUMLAH

A SUARA SAH

B SUARA TIDAK SAH

C JUMLAH SUARA


Demo "Entri & Validasi", By: Alimbidz

DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
URAIAN| JUMLAH (L + P):

PEMILIH TERDAFTAR (DPT)

PENGGUNA HAK PILIH


PEROLEHAN SUARA
URAIAN| SUARA SAH:

1 (01) JOKOWI - AMIN

2 (02) PRABOWO - SANDI


JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
URAIAN| JUMLAH

A SUARA SAH

B SUARA TIDAK SAH

C JUMLAH SUARA


1.  Entry Data Situng KPU sebagaimana diilustrasikan  pada tab "ENTRI KPU" tidak menyediakan sistem validasi, mengingat tujuan dari entri data dalam Situng KPU adalah tabulasi untuk merekam data formulir C1 yang tertulis apa adanya (pasal 6 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019),  bukan berdasarkan otomatisasi sistem. 

Kewenangan koreksi data formulir C1 apabila dinilai bermasalah tidak dapat dilakukan pada saat entri data ke Situng dengan sistem validasi (otomatisasi), tetapi hanya dapat melalui Rapat Pleno KPU untuk rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, karena melibatkan semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu (Lampiran Pasal 3 PKPU No 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU No 7 Tahun 2019) dan  Pasal 40 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan Pengambilan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.).

2. Kelemahan dari tidak adanya sistem Validasi dalam Situng menyebabkan "human error" entri data tidak dapat dikontrol oleh sistem Situng dan berpotensi terus terjadi.  Berapapun data yang kita masukkan diterima oleh Situng.  Namun dapat dipastikan itu bukan sebuah bentuk kecurangan, hal ini mengingat:

Formulir C1 disalin sebanyak 6 kali dan dibagikan kepada semua penyelenggara pemilu dan para saksi peserta pemilu, sehingga menutup celah rekayasa kecuali semua pihak yang memiliki kepentingan berbeda tersebut bersepakat merubah.

Publikasi data hasil perolehan suara per TPS melalui Situng yang disertai dengan upload formulir C1 menunjukkan itikad transparansi. Apabila berniat curang cukup ditampilkan prosentase perolehan kumulatif Paslon dengan pie chart-nya saja, tanpa data per TPS dan tanpa upload formulir C1.

KPU juga membuka diri untuk terus menerus menerima laporan, masukan dan bahkan melakukan autokoreksi terhadap entri data di Situng KPU.

3.  Hal ini berbeda dengan entri data yang disertai dengan sistem Validasi sebagaimana pada tab VALIDASI.  Setiap data yang dimasukkan di-cross check dengan data lainnya yang dimasukkan dalam Situng, sehingga data yang dimasukkan secara matematis menjadi masuk akal.  Namun tidak selalu mampu merekam data apa adanya sebagaimana tertulis dalam formulir C1.

4.   Disclaimer:  Sistem demo ilustrasi live entri data KPU vs entri data dengan Validasi ini hanya memberikan gambaran secara substantif, antar muka (interface) yang disajikan dalam demo ini belum tentu sama persis secara fisik dengan entri data KPU, tetapi secara substantif  dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena salah entri data Situng KPU.

Oleh karena itu, penulis membuat antar muka (interface) entri data menyerupai keluaran data pada Situng KPU per TPS.