Tokoh kontroversial Rocky Gerung melontarkan sebuah kontradiksi antara pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, pada sebuah debat dengan Henry Yosodiningrat di ILC dengan tajuk “Menjelang Debat Capres 2019”
Kekacauan pemahaman dan pemikiran fatalistik Rocky Gerung telihat ketika menolak menggunakan istilah PEMENUHAN Hak Asasi Manusia, dengan dasar argumentasi yang mengaitkan atau bahkan menyamakan PEMENUHAN dengan PEMBERIAN Hak Asasi Manusia sebagaimana argumentasi Henry Yosodiningrat, dan menurutnya hak warga negara (non asasi) DIPENUHI, sedangkan hak asasi DILINDUNGI.
Rocky Gerung tidak menyadari bahwa sejatinya, bukan hanya hak asasi, bahkan hak non asasi sekalipun bukan PEMBERIAN. Hak itu bermakna segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung dari orang tersebut. Khusus hak asasi, dilekatkan term/istilah lebih khusus, yakni melekat pada diri karena kodratnya sebagai manusia sejak lahir, bahkan mungkin sebelum lahir.
PEMBERIAN itu bukan hak, tetapi kerelaan orang lain memberikan haknya. Kalau PEMBERIAN itu hak sebagaimana disematkan hanya untuk hak non asasi menurut argumentasi Rocky Gerung, maka setiap orang akan menuntut dan/atau berhak menuntut untuk diberi, karena PEMBERIAN dianggap sebagai hak, sebagai “lawan” dari hak asasi yang menurut Rocky Gerung tidak diberikan manusia lainnya.
Orang menerima upah, itu bukan PEMBERIAN, dia menerima karena telah menjalankan kewajibannya dengan bekerja. Jadi tidak ada hak itu atas pemberian siapapun, baik hak asasi maupun hak non asasi.
Term/istilah PEMENUHAN yang dilekatkan pada Hak Asasi Manusia itu sekali lagi bukan dimaksudkan sebagai PEMBERIAN, tetapi semata-mata karena hak yang ada pada diri seseorang, sekalipun itu hak asasi selalu bersinggungan dengan hal ikhwal tentang hubungan sosial, ekonomi, politik bahkan perempuan sehingga pemenuhannya ditanggungkan pada berbagai atau semua entitas, bahkan negara.
Itulah sebabnya dedengkot HAM, PBB menyebut HUMAN RIGHTS FULFILMENT (PEMENUHAN Hak Asasi Manusia). Memang, hak itu melekat, tetapi sekali lagi hak asasi itu melekat sebagai bagian yang diberikan oleh Tuhan, karena tidak dihasilkan dari melaksanakan suatu kewajiban tertentu, seperti halnya hak upah sebagai hasil dari kewajiban bekerja. Tetapi hak asasi manusia pemenuhannya tetap di tangan manusia lainnya, terutama negara.
Hak asasi terkait kebebasan beragama atau kebebasan berserikat atau kebebasan berpendapat atau kebebasan dari penyiksaan menghadapi pidana, itu semua pemenuhannya ada di tangan manusia meski hak itu melekat pada manusia sejak lahir.
NB: Tanggal yang tercantum di bawah judul adalah tanggal pertama kali penulisan, bukan tanggal publikasi di sini.
NB: Tanggal yang tercantum di bawah judul adalah tanggal pertama kali penulisan, bukan tanggal publikasi di sini.