Benarkah Presiden Harus Mengundurkan Diri ketika Mencalonkan Kembali?

 

Beredar viral di media sosial ketentuan pemilu pasal Pasal 6 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang menegaskan “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya”.

Ketentuan tersebut dinarasikan seolah Presiden incumbent yang sedang mencalonkan dirinya kembali dalam gelaran pemilu 2019 harus mengundurkan diri.  Namun, apakah benar demikian maksud ketentuan tersebut?

Apabila dicermati berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tersebut, ternyata menegaskan: "Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi".

Ketentuan pasal 6 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tersebut juga sudah berlaku ketika masa Pemilihan Presiden periode 2009-2014 digelar, dan Presiden incumbent kala itu, Presiden SBY juga tidak mengundurkan diri dari kursi Presiden karena memang tidak ada kewajiban hukum.

Bahkan dalam UU Pemilu yang baru, yakni UU No 7 Tahun 2017, dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) sudah dengan sangat jelas ditegaskan “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan. anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota”.

Jadi, sangat jelas tidak ada kewajiban konstitusional apapun yang mengharuskan Presiden apabila  sedang mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya harus mengundurkan diri dari jabatannya.